English Language Indonsian Language

Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Saat PSBB

(Sumber Gambar : https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/covid-19_200405131954-832.jpg)

Bandung, ITB Career Center – Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) telah dilakukan untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19 yang massif. Di Jawa Barat salah satunya, PSBB yang rencananya akan berakhir pada 29 Mei 2020, akan diperpanjang hingga 12 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.287-Hukham/2020 Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada masa PSBB, sebagain besar perkantoran dan industri, menerapkan sistem work from home (WFH) bagi para pekerjanya. Walaupun begitu, tidak sedikit pula pekerja yang mulai harus bekerja kembali di kantor ditengah PSBB.

Untuk bisa bekerja secara aman, ada standar kesehatan yang harus diterapkan oleh perusahaan dan pekerja. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Bagi tempat kerja, jika ada pekerja yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, ada beberapa hal yang harus dilakukan, berikut rangkumannya:

  1. Melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun di pintu masuk tempat kerja dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
  2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur). Hal ini untuk mengurangi potensi kelelahan pada pekerja karena tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, dan ini akan memengaruhi sistem kekebalan tubuh.
  3. Menentukan jadwal waktu untuk pekerja shift . Jika memungkinkan perusahaan dapat meniadakan waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Bagi pekerja yang harus melaksanakan shift malam hingga pagi, jadwalkan kepada pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah, selama di tempat kerja, dan hingga pulang ke rumah kembali.
  5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, seperti memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  7. Menyediakan sarana cuci tangan. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
  8. Melaksanakan Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  9. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

Tujuan diterapkan panduan kesehatan ini adalah untuk meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja. Apalagi, perkantoran dan industri merupakan tempat berkumpul orang banyak dan beresiko menjadi tempat penulularan Covid-19. Selain itu, kita pun dapat mencari sumber informasi COVID-19 melalui www.covid19.go.id, untuk mendapatkan informasi lengkap dan terpercaya. (Mar)

Logo ITB Logo ICC ITB

GKU Timur ITB Building

Jln. Ganesha 10, Bandung 40132 Indonesia

Customer Service

Phone & Fax: (+62-22) 2509177

career@itb.ac.id

Employer Service

Phone & Fax: (+62-22) 2509162

Email : employerservices@itb.ac.id

© Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung